Subscribe:

Ads 468x60px

Pages

Selasa, 19 Juni 2012

Pertanggungjawaban Hukum Pidana Islam

v Pengertian pertanggungjawaban pidana:
pertanggungjawaban pidana dalam syariat islam adalah pembebanan seseorang dengan akibat perbuatan atau tidak adanya perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, di mana orang tersebut mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannya itu.

v Dasar Pertanggungjawaban Pidana:
Memenuhi 3 syarat:
1)      Adanya perbuatan yang dilarang.
               2)      Perbuatan itu dikerjakan dengan kemauan sendiri, dan
               3)      Pelaku mengetahui akibat perbuatannya itu.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Da ud disebutkan:
Dari Aisyah ra berkata: telah bersabda Rasulullah saw: Dihapuskan ketentuan dari tiga hal, dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang gilasampai ia sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa.
Juga terdapat dari beberapa surat dalam Al-Qur’an, antara lain yaitu: Al-Muddasir 38 , Al-An’am 164, Al-Baqarah 134, An-nisa 79.

v Faktor yang menyebabkan adanya pertanggungjawaban pidana adalah perbuatan maksiat, yaitu mengerjakan perbuatan yang dilarang atau meninggalakan perbuatan yang diperintahkan oleh syara’. Jadi sebab pertanggungjawaban pidana adalah melakukan kejahatan. Untuk adanya pertanggungjawaban ini masih diperlukan dua syarat, yaitu adanya idrak (kekuatan berfikir/mengetahui) dan ikhtiar (tidak dalam terpaksa/pilihan).

v Pertanggungjawaban pidana dapat dihapus karena hal-hal yang bertalian dengan perbuatan atau karena hal-hal yang bertalian dengan keadaan pelaku. Dalam keadaan yang pertama perbuatan yang dilakuakn adalah mubah (tidak dilarang) sedangkan dalam keadaan yang keduaperbuatan yang dilakukan tetap dilarang tetapi pelakunya dijatuhi hukuman. Sebab-sebab yang berkaitan dengan perbuatan disebut asbab al-ibahah atau sebab dibolehkannya perbuatan yang dilarang. Sedangkan sebab-sebab yang berkaitan denagn keadaan pelaku disebut asbab raf’i al-uqubah.

v Alasan Pembenar: Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan.
v Alasan Pemaaf: Alasan pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin pemidanaan.

v Macam-macam alasan pembenar:
1)            Pembelaan Yang Sah (Ad dafi’ As Syar’iyyu)
Hak atau kewajiban seseorang untuk mempertahankan dirinya atau orang lain, atau mempertahankan harta dirinya atau orang lain dengan memakai kekuatan yang diperlukan, dari setiap serangan.
2)            Pendidikan dan pengajaran (At ta’dibu)
Setiap orang berhak memberikan pengajaran (ta’dib) untuk merubah pada kebaikan.
3)            Pengobatan (At Tathbiibu)
Dokter dituntut untuk mengutamakan keselamatan pasiennya. Hal-hal yang dilarang pada yang bukan muhrim, menjadi boleh dengan alasan keselamatan.
4)            Hapusnya jaminan keselamatan (Ihdarul Ashkhas)
Boleh diambil tindakan terhadap jiwa atau anggota-anggota badannya, olehkarena itu bisa dibunuh atau dianiaya.
5)            Permainan olah raga (Al ‘aab Al Furusiyah)
Suatu permainan olahraga bisa saja melukai pemain atau pihak ketiga (wasit) dan apabila hal tersebut tidak sengaja maka tidak dikenai jarimah pada pelakunya.
6)            Menggunakan wewenang dan melaksanakan kewajiban bagi pihak yang berwajib (Huquq Al Hukam wa Waajibatuhum)
Seperti algojo atau para penembak terpidana mati, mereka melakukan sebagaimana tata cara, dan aturan. Perbuatan tersebut dilindungi oleh undang-undang.

v Macam-macam Alasan Pemaaf
1.        Paksaan (Al Ikrah)
          2.    Mabuk (Assyukru)
          3.    Gila (Al Junun)
          4.    Dibawah umur (Shikhrus sinni)

0 komentar:

Posting Komentar