v Pengertian pertanggungjawaban pidana:
pertanggungjawaban pidana dalam
syariat islam adalah pembebanan seseorang dengan akibat perbuatan atau tidak
adanya perbuatan yang dikerjakannya dengan kemauan sendiri, di mana orang
tersebut mengetahui maksud dan akibat dari perbuatannya itu.
v Dasar
Pertanggungjawaban Pidana:
Memenuhi 3
syarat:
1) Adanya
perbuatan yang dilarang.
2) Perbuatan itu dikerjakan dengan kemauan
sendiri, dan
3) Pelaku mengetahui akibat perbuatannya itu.
Dalam sebuah hadist yang
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Da ud disebutkan:
Dari
Aisyah ra berkata: telah bersabda Rasulullah saw: Dihapuskan ketentuan dari
tiga hal, dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari orang gilasampai ia
sembuh, dan dari anak kecil sampai ia dewasa.
Juga terdapat
dari beberapa surat dalam Al-Qur’an, antara lain yaitu: Al-Muddasir 38 ,
Al-An’am 164, Al-Baqarah 134, An-nisa 79.
v Faktor yang menyebabkan adanya
pertanggungjawaban pidana adalah perbuatan maksiat, yaitu mengerjakan perbuatan
yang dilarang atau meninggalakan perbuatan yang diperintahkan oleh syara’. Jadi
sebab pertanggungjawaban pidana adalah melakukan kejahatan. Untuk adanya
pertanggungjawaban ini masih diperlukan dua syarat, yaitu adanya idrak (kekuatan
berfikir/mengetahui)
dan ikhtiar (tidak dalam terpaksa/pilihan).
v Pertanggungjawaban pidana dapat
dihapus karena hal-hal yang bertalian dengan perbuatan atau karena hal-hal yang
bertalian dengan keadaan pelaku. Dalam keadaan yang pertama perbuatan yang
dilakuakn adalah mubah (tidak dilarang) sedangkan dalam keadaan yang
keduaperbuatan yang dilakukan tetap dilarang tetapi pelakunya dijatuhi hukuman.
Sebab-sebab yang berkaitan dengan perbuatan disebut asbab al-ibahah atau sebab
dibolehkannya perbuatan yang dilarang. Sedangkan sebab-sebab yang berkaitan
denagn keadaan pelaku disebut asbab raf’i al-uqubah.
v Alasan Pembenar: Alasan pembenar menghapuskan sifat
melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik
dalam undang-undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin
ada pemidanaan.
v Alasan Pemaaf: Alasan
pemaaf menyangkut pribadi si pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat
dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat
dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi
disini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat, sehingga tidak mungkin
pemidanaan.
v Macam-macam
alasan pembenar:
1)
Pembelaan
Yang Sah (Ad dafi’ As Syar’iyyu)
Hak atau kewajiban seseorang untuk
mempertahankan dirinya atau orang lain, atau mempertahankan harta dirinya atau
orang lain dengan memakai kekuatan yang diperlukan, dari setiap serangan.
2)
Pendidikan
dan pengajaran (At ta’dibu)
Setiap orang berhak memberikan
pengajaran (ta’dib) untuk merubah pada kebaikan.
3)
Pengobatan
(At Tathbiibu)
Dokter dituntut untuk mengutamakan
keselamatan pasiennya. Hal-hal yang dilarang pada yang bukan muhrim, menjadi
boleh dengan alasan keselamatan.
4)
Hapusnya
jaminan keselamatan (Ihdarul Ashkhas)
Boleh diambil tindakan terhadap jiwa
atau anggota-anggota badannya, olehkarena itu bisa dibunuh atau dianiaya.
5)
Permainan
olah raga (Al ‘aab Al Furusiyah)
Suatu permainan olahraga bisa saja
melukai pemain atau pihak ketiga (wasit) dan apabila hal tersebut tidak sengaja
maka tidak dikenai jarimah pada pelakunya.
6)
Menggunakan
wewenang dan melaksanakan kewajiban bagi pihak yang berwajib (Huquq Al Hukam wa
Waajibatuhum)
Seperti algojo atau para penembak
terpidana mati, mereka melakukan sebagaimana tata cara, dan aturan. Perbuatan
tersebut dilindungi oleh undang-undang.
v Macam-macam Alasan Pemaaf
1.
Paksaan
(Al Ikrah)
2. Mabuk
(Assyukru)
3. Gila (Al Junun)
4. Dibawah umur
(Shikhrus sinni)
0 komentar:
Posting Komentar